Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana Prasarana
- Rabu, 25 Desember 2024
- Administrator
- 0 komentar
WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG SARANA PRASANANA
SMA NEGERI 3 PANDEGLANG
HENI SUHARTINI, S.T.P., S.Pd., M.Pd
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana SMAN 3 Pandeglang adalah menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pembelajaran sehingga kegiatan pembelajaran dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan pembelajaran yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rencana pembelajaran.
Adapun Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasanana adalah sebagai berikut:
- Menyusun program kerja tahunan bidang sarana dan prasarana, melakukan koordinasi dan mengawasi pelaksanaannya.
- Melakukan inventarisasi terhadap keberadaan sarana dan prasarana secara berkala untuk kemudian dilakukan pemilahan apakah barang itu ayak pakai, habis pakai, dan lain sebagainya.
- Melakukan koordinasi dengan para wakil kepala bidang lainnya dan atau pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan sekolah di bidang sarana dan prasarana.
- Melakukan inventarisasi dan menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana baik yang berhubungan langsung dengan kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) atau yang bersifat mendukung KBM.
- Menyiapkan perencanaan pengadaan sarana dan prasarana sekolah yang dikelola oleh bagian tenaga kependidikan.
- .Bekerja sama dengan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan mengkoordinir pelaksanaan 7 K.
- Merencanakan dan mengatur pelaksanaan rehabilitasi atau pemeliharaan gedung,ruangan, halaman, mebeler, dan lain-lain.
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan komite sekolah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas bidang sarana.
- Melaporkan kegiatan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada kepala sekolah secara berkala.
#Laporan Waka Sarpras Juli 2024